Yayasan Pendidikan Islam

MA'AHID

Kabar Ma'ahid

MUDZAKAROH JUM`AT LEGI

Tema : Hukum makan makanan sesajen (sesuatu yang dipersembahkan selain Allah)

 Para ulama sepakat bahwa makanan yang dipersembahkan untuk selain Allah (sesajen) hukumnya HARAM jika berupa sembelihan (yang saat menyembelih diperuntukkan untuk selain Allah), berdasarkan Qs. Al Baqoroh : 173 dan Al Maidah : 3

 

Adapun jika makanan tersebut bukan sembelihan maka terdapat khilaf.

Pendapat pertama mengatakan halal sedangkan pendapat kedua mengatakan haram.

perbedaan tersebut dikarnakan adanya perbedaan dalam memahami ayat ??? ??? ?? ???? ????

Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud wama Uhilla adalah wama dzubikha yang berarti disembelih. Oleh karena itu selain sesembelihan hukumnya halal (lampiran Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud Wama Uhilla bukan hanya Wama dzubikha , melainkan segala sesuatu yang dipersembahkan untuk selain Allah (lampiran 2)

Setelah melihat dan mendiskusikan permasalahan diatas , maka majlis mudzakaroh jumat legi pendidikan islam ma’ahid memutuskan sebagai berikut :

1. Sesajen yang berupa sembelihan maka hukumnya haram dimakan.

2. Sesajen yang bukan berupa sembelihan maka hukumnya khilaf, akan tetapi pendapat yang Rojih/Kuat dalam masalah ini  adalah pendapat yang mengatakan bahwa makanan tersebut hukumnya halal, dengan alasan sebagai berikut :

a. Atsar dari Aisyah , Qurtubi meriwayatkan bahwa Aisyah RA ditanya tentang makanan sesembelihan non muslim yang dipersembahkan dihari raya mereka lalu diberikan ke kaum muslimin, jawab Aisyah : Kalian jangan makan apa yang disembelih pada hari tersebut , tapi makanlah tumbuhan/buah buahannya. (tafsir ibnu katsir Qs.Al-Baqoroh : 173). Dari atsar ini jelas bahwa yang dilarang hanyalah yg disembelih, yang bukan sembelihan disuruh makan berarti halal hukumnya.

b. Nabi muhammad ketika menghancurkan berhala di ka’bah dan menemukan sajen yang berupa uang, beliau tidak membuang uang tersebut tapi menggunakanya untuk membayar hutang sahabat yang bernama urwah bin mas’ud atssaqofi (Fathul majid hal 152).  Seandainya sesajen yang bukan sembelihan haram, maka Nabi tidak mengambil dan memanfaatkan sesajen tersebut. (lampiran 3).

c. Hampir semua tafsir menyebutkan bahwa tafsir wama uhilla adalah wama dzubikha, adapun pendapat yang menyatakan wama uhilla berlaku untuk selain yang disembelih maka itu munculnya dari ulama abad 14 H dan “mohon maaf” dalam kitab yang dituliskan tidak menuqil dari ulama salaf baik kalangan sahabat, tabi’in maupun tabi’ut tabi’in.

 

Tema : Bacaan dalam Sholat gerhana matahari

 

Para ulama sepakat bahwa sholat gerhana disyari’atkan untuk kaum muslimin

Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah bacaan sholat gerhana matahari apakah sirr atau jahr?

Sebab perbedaan : adanya hadits yang berbeda beda , ada yg menunjukkan sir ada yg menunjukkan jahr

Menurut abu hanifah, malik , syafi’i : (Sirr)

Dalil : (terlampir)

Menurut Ahmad, abu yusuf, Ishaq bin rohawaih : (Jahr)

Dalil : (terlampir)

Menurut Imam nawawi : untuk menggabungkan hadits hadits tersebut , disimpulkan bahwa gerhana matahari sir, dan gerhana bulan jahr

Menurut imam Thobari : dua duanya bisa dilaksanakan baik sir maupun jahr

Setelah mendiskusikan permasalahan diatas, majlis mudzakaroh Jum’at legi memilih pendapat yang menyatakan bahwa bacaan sholat gerhana matahari adalah jahr. Dengan alasan sebagai berikut :

1.       Hadits hadits yang menunjukkan jahr merupakan mantuq, sedangkan yang sir mafhum, dalam hal ini ulama usul mengatakan : mantuqullafdzi muqoddamun ala mafhumih

2.       jahr menunjukkan ziyadah. Dan ziyadatuttsiqoot maqbuulah

3.       Aqyas (Lebih cocok berdasarkan qiyas). Karena sholat sholat Sunnah yang dikerjakan berjamaah disiang hari seprti sholad id dan istisqo semuanya jahr

 



Kembali Ke Index Berita


Hubungi Kami:



email : maahidku@gmail.com

Telepon : 0291 436437


Temukan Kami